Untuk Loloskan APBD Banyuasin Diduga Agus Salam Terima Rp 2 Miliar,Firmansyah Terima Rp 2 Miliar, Roby Sandes Rp 1 Miliar.

Untuk Loloskan APBD Banyuasin Diduga Agus Salam Terima Rp 2 M,Firmansyah Terima Rp 2 Miliar, Roby Sandes Rp 1 Miliar

Untuk Loloskan APBD Banyuasin Diduga Agus Salam Terima Rp 2 M Firmansyah Terima Rp 2 Miliar, Roby Sandes Rp 1 Miliar

Zulfikar Zulfikar Muharrami (kenakan rompi tahanan kpk) terdakwa pemberi uang suap kepada Bupati Kabupaten Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian saat menjalani persidangan di PN Palembang, Rabu (7/12). Sidang dugaan suap sebesar Rp 1 miliar untuk ONH Plus yang melibatkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian tersebut juga periksa lima orang saksi


MBM ” Mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Banyuasin, Merki Bakri, Rabu (7/12/2016) mengungkapkan, dalam kasus OTT Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, selain Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam menerima uang Rp 2 miliar untuk meloloskan pembahasan anggaran APBD Pemkab Banyuasin tahun 2014. Sekda Banyuasin, Firmansyah juga diduga menerima uang Rp 2 miliar dan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Banyuasin, Robby Sandes diduga menerima uang Rp 1 miliar.
Hal tersebut diungkapkan, Merki Bakri saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang untuk menjadi saksi Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami yang merupakan terdakwa dugaan kasus suap penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di dinas pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin.
Dijelaskan Merki Bakri dalam persidangan, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ketika itu Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (tersangka berkas terpisah) melalui Sekda Firmansyah dan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Desa dan Kesra Banyuasin, Rislani A Gafar selalu meminta bantuan kepadanya untuk mencarikan uang guna keperluan Yan Anton Ferdian.
Menurutnya, setiap kali diminta bantuan mencarikan uang maka dirinya berkoordinasi kepada Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Banyuasin,  ‘STY’ (tersangka berkas terpisah).
“Jadi saya selalu berkoordinasi dengan ‘STY’. Seperti penyerahan uang Rp 2 miliar kepada Ketua DPRD, Agus Salam, dimana saat itu awalnya saya bertemu Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian disalah satu hotel di Jalan Angkatan 45 Palembang. Ketika itu, Agus Salam menelpon saya berkali-kali dan mengirimkan SMS agar saya membawakan koper dari ‘STY’. Lalu saya sampaikan kepada bupati dan bupati memperbolehkan saya menemui Agus Salam, bahkan bupati menyampaikan; ‘hati hati Merki’ Karena saya tidak tahu apa koper yang diminta Agus Salam, dari itulah saya meng hubungi ‘STY’.
Disaat menelpon tersebutlah, ‘STY’ mengajak bertemu di salah satu hotel di kawasan Jalan Jendral Sudirman. Sesampai saya di kamar hotel, saat itulah ‘STY’ menyerahkan koper, yang kata ‘STY’ berisi uang Rp 2 miliar dari Zulfikar Muharrami untuk Agus Salam. Uang itu kata ‘STY’, diberikan berdasarkan perintah Bupati Yan Anton dalam rangka meloloskan pembahasan anggaran di DPRD Banyuasin tahun 2014,” jelasnya.
Masih diungkapkan Merki, setelah dirinya mengetahui hal tersebut dari ‘STY’ lalu ia kembali menepon Agus Salam untuk mengatakan, mengapa harus dirinya yang menyerahkan uang Rp 2 miliar tersebut.
“Saat saya telpon, Agus Salam menyampaikan kepada saya; ‘kalau tidak dindo yang menyerahkan maka saya tidak mau menerima uang Rp 2 miliar di koper itu’. Agus Salam menyampaikan hal itu karena dia percaya sama saya, sebab kami berdua berasal dari satu kampung,” ujarnya.
Ditambahkan Merki, seusai menelpon Agus Salam, taklama kemudian datanglah Pandi Jawan selaku sopir Sekda Firmansyah bersama Bendahara Seketariat daerah Banyuasin, M Buchori, menemuinya dan ‘STY’ di hotel di kawasan Jalan Jendral Sudirman.
“Ketika itu, ‘STY’ memerintahkan Pandi Jawan dan M Buchori membawa koper ke dalam mobil. Lalu mobil yang membawa koper dikendarai Pandi dan Buchori, sedangkan saya mengendarai mobil seorang diri dan kamipun menuju halaman parkir salah satu rumah sakit di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Di lokasi inilah, koper tersebut saya serahkan langsung kepada Agus Salam, ketika itu kopernya saya serahkan di dalam mobil Agus Salam,” ceritanya.
Diutarakan Merki, sedangkan untuk uang Rp 2 miliar lebih yang diduga diterima Sekda Banyuasin, Firmansyah merupakan uang yang dipinjamnya dari saksi Reza Falevi (staf di Dinas Pendidikan Banyuasin).
“Karena uang itulah, saya dilaporkan Reza Falevi ke Polda Sumsel sehingga saya sempat ditahan. Uang Rp 2 miliar lebih itu saya berikan ke Sekda, jadi Sekda yang menerima uangnya, katanya juga untuk keperluan Bupati Yan Anton,” katanya.
Dikatakan Merki, begitu juga untuk uang Rp 1 miliar yang diterima Kabag Humas dan Protokol Pemkab Banyuasin, Robby Sandes. Uang itupun dirinya yang menyerahkan kepada Robby Sandes sesuai arahan dari Sekda Firmansyah.
“Pada April 2013 ada pertemuan di Asrama Haji. Saat di lokasi tiba-tiba Sekda Firmansyah memangil saya seorang diri terjadi pembicaraan antara saya dan Sekda. Dikatakan  Sekda, jika Sekda meminta uang Rp 3 miliar untuk keperluan Bupati Banyuasin.

 

Kemudian, saya menelpon ‘STY’. Keesokan harinya, ‘STY’ menyampaikan jika dana yang terkumpul hanya Rp 1 miliar, lalu saya ke hotel yang berada di Dr M Isa Palembang. Setiba di hotel ini, sayapun menuju salah satu kamar yang di dalamnya ada; Bupati Yan Anton, Sekda Firmansyah dan Robi Sandes. Nah, saat itulah saya sampaikan ke Sekda kalau untuk uang Rp 3 miliar tidak ada, yang ada hanya Rp 1 miliar. Kemudian Sekda memerintahkan Roby Sandes menerima uang Rp 1 miliar yang saya serahkan tersebut,” jelasnya.
Sambung Merki, jika dirinya tidak tahu untuk asal uang Rp 1 miliar tersebut. Sebab, yang mengumpulkn uang tersebut yakni ‘STY’. “Walaupun ‘STY’ jabatannya Kasi namun ‘SYT’ merupakan orang kepercayaan Yan Anton Ferdian. Selain itu, ‘STY’ juga merupakan anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk itu ‘STY’ bisa memenangkan kontaktor atau pemborong dalam proyek-proyek di Banyuasin. Sehingga ‘STY’ banyak kenal kontaktor termasuk, terdakwa Zulfika ini,” terangnya.
Selain Merki Bakri, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan empat saksi lainnya. Mereka yakni; Bendahara Seketariat Darah Banyuasin, M Buchori, sopir Sekda Banyuasin, Pandi Jawan, Staf di Dinas Pendidikan Banyuasin, Reza Falevi serta Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Desa dan Kesra Banyuasin, Rislani A Gafar.
Dalam kesaksian M Buchori dan sopir Sekda Banyuasin, Pandi Jawan mengungkapkan, jika keduanya mengakui datang ke salah satu hotel di kawasan Jendral Sudirman setelah ditelpon oleh ‘STY’. Setiba di lokasi lalu keduanya bertemu dengan ‘STY’ dan Merki Bakri.
“Ketika itulah Merki Bakri memberikan koper kepada kami lalu kami naikan ke dalam mobil yang kami bawa. Setelah itu Merki mengajak kami ke parkir halaman rumah sakit di Jalan Demang Lebar Daun, di lokasi inilah Merki memeindahkan koper tersebut ke salahsatu mobil yang ada di parkiran tersebut. Kalau saat itu, kami berdua tidak tahu ternyata di dalam koper itu berisi uang,” ungkap M Buchori dan Pandi Jawan saat memberikan kesaksian.
Sedangkan saksi Reza Falevi dalam kesaksiannya menjelaskan,dirinya memang telah melaporkan Merki Bakri ke Polda Sumsel karena Merki telah meminjam uang Rp 2 miliar lebih darinya.
“Uang itu uang patungan dari saya dan teman-teman saya dari pihak swasta. Saat itukan, Pak Merki mengatakan jika dirinya sedang kesusahan selalu dimintai uang oleh pimpinan. Dari itulah Merki meminta saya yang selaku staf di Dinas Pendidikan Banyuasin yang taklain bawahannya untuk membantunya. Kemudian, saya berikan uang Rp 2 milar lebih itu. Setelah uang diberikan Pak Merki awalnya janji akan memberikan proyek, namun lama kelamaan dia selalu menghindar sehingga saya melaporkannya ke Polda Sumsel,” terangnya.
Dilanjutkannya, berjalannya waktu kemudian dirinya mendengar kabar jika Merki Bakri ditahan Polda Sumsel atas laporannya. Namun taklama kemudian, Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin ‘RUS’ (tersangka berkas terpisah) memenuminya untuk membicarakan penyelsaian permasalahannya dengan Merki.
“Ketika itu saya dan ‘RUS’ bertemu di mall yang ada di Jalan POM IX Palembang. Lalu, ‘RUS’ memberikan uang Rp 500 juta yang katanya, uang itu merupakan uang cicilan untuk pinjaman dari Merki Dari itulah Merki tak ditahan di polisi,” tandasnya.
Sementara Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Desa dan Kesra Banyuasin, Rislani A Gafar dalam kesaksiannya mengutarakan, jika dalam dugaan kasus tersebut dirinya memang pernah dipanggil Bupati Banyuasin, Yan Anton dan Sekda Firmansyah untuk memintanya menghubungi Merki Bakri agar menyediakan uang Rp 2 miliar untuk pembahasan APBD Pemkab Banyuasin.
“Perintah itu secara lisan dan lansung saya terima dari Yan Anton dan Firmansyah. Lalu, saya menelpon Merki Bakri menyampaikan permintaan bantuan uang Rp 2 milar untuk DPRD tersebut. Kepada saya Merki mengatakan, jika dirinya siap tapi kalau untuk selanjutnya saya tidak tahu. Saya hanya tahu jika ada dua kali Bupati dan Sekda meminta saya menghubungi Merki Bakri, yakni saat pembahasan APBD ditahun 2013 dan juga saat pembahasaan APBD tahun 2014. Sedangkan untuk pembahasan APBD tahun 2015 tidak ada,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi kemudian Majelis Hakim yang diketuai Arifin SH MH dengan Hakim anggota Paluko Hutagalung SH MH dan Haridi SH MH, meminta tanggapan kepada terdakwa Zulfikar Muharrami.Dalam persidangan terdakwa Zulfikar Muharrami membantah kesaksian Merki Bakri yang mengungkapkan jika uang untuk Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam senilai Rp 2 miliar.
“Saya sampaikan kepada yang mulia Majelis Hakim, jika ada dua koper yang saya berikan yang isinya uang Rp 3 miliar bukan Rp 2 miliar. Dua koper itu, satu koper berisi Rp 1 miliar saya serahkan dan dibawa oleh sopir Sekda. Sedangkan satu koper lagi, berisi uang Rp 1 miliar, kopernya saya serahkan kepada Merki Bakri dan ‘STY’,” jelasnya.
Kemudian Majelis Hakim meminta tanggapan Merki Bakri terkait keterangan dari terdakwa. Dimuka persidangan Merki Bakri mengutarakan jika dirinya tetap pada keterangannya. “Saya tetap pada keterangan saya yang Mulia Majelis Hakim,” tutup Merki Bakri.Seusai mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Arifin SH MH menunda persidangan hingga Kamis depan (15/12/2016) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (mbm,red)
sumber : http://koransn.com/agus-salam-terima-rp-2-m-untuk-loloskan-apbd-banyuasin-firmansyah-diduga-terima-rp-2-miliar-roby-sandes-rp-1-miliar/